Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Perka BPS No. 101 Tahun 2018 mengubah ketentuan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai BPS untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur jabatan, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja di lingkungan BPS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 101
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
- Jumlah dilihat
- 3405
- Jumlah diDownload
- 680
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1568
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2018