Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 135 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah fungsi Kementerian PUPR untuk memperkuat pengelolaan infrastruktur, termasuk penyediaan perumahan, pembiayaan infrastruktur, dan pembinaan jasa konstruksi. Struktur organisasi juga diperbarui dengan penambahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan serta pembentukan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
135
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jumlah dilihat
9486
Jumlah diDownload
471
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
249
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah