Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang terdiri dari dua kategori utama: layanan akademik (seperti ujian masuk, uang kuliah, dan program pascasarjana) serta layanan penunjang akademik (seperti penggunaan lahan, peralatan, laboratorium, dan klinik). Detail nominal tarif untuk masing-masing jenis layanan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 3/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NUSA CENDANA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Januari 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Jumlah dilihat
- 3475
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 49
- Tanggal Pengundangan
- 23 Januari 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh