Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 3-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang terdiri dari dua kategori utama: layanan akademik (seperti ujian masuk, uang kuliah, dan program pascasarjana) serta layanan penunjang akademik (seperti penggunaan lahan, peralatan, laboratorium, dan klinik). Detail nominal tarif untuk masing-masing jenis layanan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
3/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NUSA CENDANA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jumlah dilihat
3475
Jumlah diDownload
345
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
49
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah