Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 1 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 dicabut

Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Eksportir harus menggunakan Rekening Khusus DHE SDA di bank yang berizin untuk menampung dan menyimpan dana tersebut. Ketentuan ini bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
1
Tahun
2019
Tentang
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Jumlah dilihat
4217
Jumlah diDownload
583
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
7
Nomor Tambahan
6302
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah