Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 21 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menaikkan besaran tunjangan kehormatan untuk bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat menjadi Rp2.419.000,00 per bulan. Selain itu, tunjangan untuk janda/duda mereka yang sah juga dinaikkan menjadi Rp1.801.000,00 per bulan. Perubahan ini dilakukan karena besaran sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
21
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11007
Jumlah diDownload
486
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
49
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2019

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah