Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 9 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2019 dicabut

Standar Industri Hijau Untukindustri Karet Remah (Crumb Rubber)

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri karet remah yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, energi, air, proses, produk, limbah, emisi) dan persyaratan manajemen (kebijakan, perencanaan, pemantauan, tanggung jawab sosial, ketenagakerjaan). Tujuannya adalah mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan. Perusahaan yang memenuhi standar ini dapat mengajukan sertifikasi sebagai bukti kepatuhannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
9
Tahun
2019
Tentang
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUKINDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (crumb Rubber)
Jumlah dilihat
7020
Jumlah diDownload
498
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
381
Tanggal Pengundangan
05 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah