Kembali
Memuat PDF…
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai pusat keunggulan pengadaan di Kementerian Agama untuk menjamin prosesnya efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. UKPBJ menggantikan regulasi sebelumnya (Permenag No. 75 Tahun 2013) dan mengatur seluruh kegiatan pengadaan yang dibiayai APBN mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Maret 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa
- Jumlah dilihat
- 6835
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 312
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013