Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agama 2019 dicabut

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai pusat keunggulan pengadaan di Kementerian Agama untuk menjamin prosesnya efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. UKPBJ menggantikan regulasi sebelumnya (Permenag No. 75 Tahun 2013) dan mengatur seluruh kegiatan pengadaan yang dibiayai APBN mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa
Jumlah dilihat
6835
Jumlah diDownload
345
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
312
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah