Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 77-pmk-07-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Penyaluran Kurang Bayar Dana bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77-pmk-07-2019 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp4,93 triliun yang terdiri dari pajak dan sumber daya alam. Dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan sebagian tunggakan dari tahun 2015 hingga 2017, termasuk khusus untuk daerah terdampak bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
77/PMK.07/2019
Tahun
2019
Tentang
PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN ANGGARAN 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019
Jumlah dilihat
8924
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
561
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah