Kembali
Memuat PDF…
Penyaluran Kurang Bayar Dana bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77-pmk-07-2019 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp4,93 triliun yang terdiri dari pajak dan sumber daya alam. Dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan sebagian tunggakan dari tahun 2015 hingga 2017, termasuk khusus untuk daerah terdampak bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 77/PMK.07/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN ANGGARAN 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019
- Jumlah dilihat
- 8924
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 561
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2019