Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18-permen-kp-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2019 dicabut

Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18-permen-kp-2019 Tahun 2019

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan lembaga sertifikasi produk yang berwenang melakukan uji kesesuaian terhadap tuna, sarden, dan makerel dalam kemasan kaleng yang telah diberlakukan secara wajib sebagai Standar Nasional Indonesia. Penunjukan lembaga ini bertujuan untuk memastikan produk ikan kaleng tersebut memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
18/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Jumlah dilihat
10428
Jumlah diDownload
345
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
599
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah