Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penghitungan kinerja dan jam kerja di Kementerian ESDM untuk menyesuaikan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini bertujuan mengatur ulang mekanisme pemberian tunjangan kinerja agar selaras dengan evaluasi penerapan ketentuan jam kerja terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2311
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 720
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juni 2019