Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/Pmk.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor yang berasal dari Tiongkok dan Chile berdasarkan perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan bea masuk dengan Protokol amandemen kerja sama ekonomi ASEAN-China serta Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Chile.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 109/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2146
- Jumlah diDownload
- 451
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 842
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2019