Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BSSN No. 3 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan organisasi. Pencabutan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN serta peraturan turunan terkait struktur organisasi dan tata kerja lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- HINSA SIBURIAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 924
- Jumlah diDownload
- 292
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 97
- Tanggal Pengundangan
- 12 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA