Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 berlaku

Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika yang diedarkan di Indonesia. Pemenuhan aspek keamanan dan kemanfaatan harus dibuktikan dengan hasil uji laboratorium, sementara mutu harus sesuai dengan standar yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
23
Tahun
2019
Tentang
PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11474
Jumlah diDownload
1615
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
949
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah