Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah klasifikasi pangan olahan untuk keperluan gizi khusus menjadi dua kategori utama, yaitu Pangan Diet Khusus (PDK) dan Pangan Khusus Medis (PKMK), yang masing-masing mencakup jenis-jenis spesifik untuk kelompok bayi, anak, dewasa, serta pasien dengan kondisi medis tertentu. Perubahan ini dilakukan agar regulasi dapat menyesuaikan dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi dalam bidang pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN UNTUK KEPERLUAN GIZI KHUSUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2875
- Jumlah diDownload
- 894
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 989
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2019