Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 dicabut

Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan produsen pangan olahan mencantumkan daftar kandungan zat gizi dan non-gizi pada label kemasan sesuai format baku untuk membantu masyarakat memilih makanan yang sesuai kebutuhan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi dasar bagi pengawasan takaran saji serta informasi gizi pada produk pangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
22
Tahun
2019
Tentang
INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan
Jumlah dilihat
6573
Jumlah diDownload
1061
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
948
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah