Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 20 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 berlaku

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai tindak lanjut dari pembentukan daerah otonomi baru. Status lembaga dinaikkan dari Perwakilan Kantor Pertanahan menjadi Kantor Pertanahan penuh karena telah terpenuhinya evaluasi pelayanan, volume kasus, serta kesiapan sarana dan prasarana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
20
Tahun
2019
Tentang
PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA, KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA PROVINSI SUMATERA SELATAN, DAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PROVINSI LAMPUNG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9181
Jumlah diDownload
375
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1065
Tanggal Pengundangan
17 September 2019

Relasi peraturan

Mencabut

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah