Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan iuran PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan mulai Agustus 2019, serta memperjelas besaran dan mekanisme pembayaran iuran PPU yang terdiri dari 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Selain itu, aturan ini juga mengatur batas maksimal gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7103
- Jumlah diDownload
- 1369
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 210
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2019