Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara perjalanan ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara, pejabat daerah, dan anggota DPRD di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akuntabilitas dan tertib administrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai kebutuhan, dengan mencakup definisi perjalanan dinas serta perjalanan pribadi di luar kedinasan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9753
- Jumlah diDownload
- 1280
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1133
- Tanggal Pengundangan
- 03 Oktober 2019