Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2019 dicabut
Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penatausahaan tanah ulayat milik kesatuan masyarakat hukum adat yang diakui dan masih ada di Indonesia berdasarkan hukum adat setempat. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat dengan kebutuhan hukum masyarakat, menggantikan atau melengkapi aturan sebelumnya terkait hak komunal. Landasan hukumnya bersumber pada UU Pokok Agraria, UU Penataan Ruang, serta peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran tanah dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENATAUSAHAAN TANAH ULAYAT KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Agustus 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
- Jumlah dilihat
- 6071
- Jumlah diDownload
- 812
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1127
- Tanggal Pengundangan
- 02 Oktober 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016