Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga komisi pengawas persaingan usaha 2019 dicabut

Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap penggabungan, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berpotensi menciptakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya agar tetap relevan dengan perkembangan hukum dan bertujuan untuk mencegah praktik yang merugikan iklim kompetisi di pasar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Jumlah dilihat
11375
Jumlah diDownload
627
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1130
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah