Kembali
Memuat PDF…
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah membantu Presiden merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan menyinkronkan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk pengembangan industri, destinasi, pemasaran, serta berbagai sektor kreatif seperti film, musik, dan kuliner.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 70
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4042
- Jumlah diDownload
- 529
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 205
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015