Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-59 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Penerbangan" dalam Pasal 1 PM 53 Tahun 2017 menjadi satu kesatuan sistem yang mencakup wilayah udara, pesawat, bandara, hingga fasilitas penunjang. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan pengaturan persyaratan sertifikat pengirim pabrikan untuk meningkatkan peran serta mereka dalam pengamanan kargo yang diangkut pesawat udara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 59
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 53 TAHUN 2017 TENTANG PENGAMANAN KARGO DAN POS SERTA RANTAI PASOK (SUPPLY CHAIN) KARGO DAN POS YANG DIANGKUT DENGAN PESAWAT UDARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7587
- Jumlah diDownload
- 503
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1005
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2019