Kembali
Memuat PDF…
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165-pmk-02-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif Uang Kuliah Tunggal sebesar Rp6.000.000,00 per mahasiswa per semester, dengan ketentuan khusus bagi mahasiswa angkatan pertama yang hanya membayar 50% dari tarif tersebut. Selain itu, tarif dapat diturunkan hingga nol rupiah untuk mahasiswa berprestasi atau tidak mampu berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Seluruh penerimaan dari Uang Kuliah Tunggal wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 165/PMK.02/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA UANG KULIAH TUNGGAL YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 November 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Jumlah dilihat
- 3031
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1426
- Tanggal Pengundangan
- 06 November 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh