Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 82 Tahun 2019 mengubah Pasal 25 PP No. 44 Tahun 2015 untuk memperluas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan menambahkan dua jenis layanan baru: perawatan di rumah bagi peserta yang tidak bisa dirawat di rumah sakit, serta pemeriksaan diagnostik khusus untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 82
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14087
- Jumlah diDownload
- 2258
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 231
- Nomor Tambahan
- 6427
- Tanggal Pengundangan
- 02 Desember 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
Diubah oleh