Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pengawasan tahapan pencalonan calon pemimpin daerah (gubernur, bupati, wali kota) dengan mewajibkan pengawas untuk menuliskan hasil pengawasan ke dalam formulir resmi sesuai petunjuk teknis. Perubahan ini mencakup rincian tahapan yang diawasi, yaitu pendaftaran, penelitian persyaratan, hingga penetapan pasangan calon.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
14
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10831
Jumlah diDownload
334
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1606
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah