Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 4×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan bank untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan secara transparan kepada masyarakat dan OJK. Cakupan informasi tersebut diperluas mencakup entitas induk, entitas anak, perusahaan terelasi, dan kelompok usaha untuk memastikan ketersediaan data yang komprehensif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 37/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Jumlah dilihat
- 5061
- Jumlah diDownload
- 605
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 248
- Nomor Tambahan
- 6441
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tahun 2015