Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki Sertifikat Halal sebagai bukti kehalalan, kecuali produk berbahan haram yang wajib diberi label "tidak halal". Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa MUI setelah memastikan produk menggunakan bahan halal dan memenuhi proses produk halal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6922
- Jumlah diDownload
- 1249
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 88
- Nomor Tambahan
- 6344
- Tanggal Pengundangan
- 03 Mei 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh