Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan ketentuan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu pegawai. Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dan syarat penerapannya diatur dalam Peraturan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Jumlah dilihat
11379
Jumlah diDownload
514
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
15
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah