Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah standar Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi perizinan berbasis risiko. Industri farmasi wajib menyesuaikan pembuatan produk steril dalam 12 bulan, sementara proses liofilisasi tanpa teknologi barier wajib menyesuaikan dalam 24 bulan sejak peraturan diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1221
- Jumlah diDownload
- 457
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 208
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA