Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan kependudukan dan keluarga berencana nasional 2019 berlaku
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk kegiatan khusus di bidang Keluarga Berencana dan Penurunan Stunting. Dana tersebut dialokasikan dari APBN guna mendanai kegiatan fisik terkait pengendalian penduduk dan penurunan stunting.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA DAN SUBBIDANG PENURUNAN STUNTING KELUARGA BERENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6694
- Jumlah diDownload
- 364
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1766
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019