Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan kependudukan dan keluarga berencana nasional 2019 berlaku

Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga Berencana

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk kegiatan khusus di bidang Keluarga Berencana dan Penurunan Stunting. Dana tersebut dialokasikan dari APBN guna mendanai kegiatan fisik terkait pengendalian penduduk dan penurunan stunting.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA DAN SUBBIDANG PENURUNAN STUNTING KELUARGA BERENCANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6694
Jumlah diDownload
364
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1766
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah