Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 227-pmk-02-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227-pmk-02-2019 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi bagi Badan Usaha Milik Negara yang mengalami kerugian finansial akibat kewajiban menjual Bahan Bakar Minyak dan Tenaga Listrik dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Kompensasi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan resmi dan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
227/PMK.02/2019
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Jumlah dilihat
10528
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1738
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah