Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kejaksaan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu yang tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian dan syarat penerimaannya diatur dalam Peraturan Kejaksaan yang terpisah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8351
- Jumlah diDownload
- 899
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 43
- Tanggal Pengundangan
- 17 Februari 2020