Kembali
Memuat PDF…
Permenkum Nomor 8 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian hukum 2025 berlaku

Layanan Legalisasi Dokumen Publik pada Kementerian Hukum

Peraturan Menteri Hukum Nomor 8 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkum No. 8 Tahun 2025 menggantikan Permenkum No. 19 Tahun 2020 untuk mengatur layanan legalisasi dokumen publik di Kementerian Hukum, mencakup dokumen yang diterbitkan di dalam maupun luar Indonesia. Peraturan ini menetapkan definisi legalisasi sebagai pengesahan kesesuaian tanda tangan dan cap/segel resmi serta memperjelas peran pemohon dan spesifikasi dokumen yang dilayani.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM
Nomor
8
Tahun
2025
Tentang
LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PUBLIK PADA KEMENTERIAN HUKUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1045
Jumlah diDownload
557
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
226
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah