Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja, dengan menetapkan bahwa Kementerian berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas pokok Kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial (rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial), sementara fungsinya mencakup perumusan kebijakan, penetapan kriteria penerima manfaat, bimbingan teknis, serta pengelolaan dan pengawasan aset dan tugas di lingkungan Kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SALIM SEGAF AL JUFRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1638
- Jumlah diDownload
- 637
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 222
- Tanggal Pengundangan
- 24 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA