Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata kembali mekanisme pembelian dan harga tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan yang dibangun pemerintah atau dengan bantuan hibah untuk meningkatkan keekonomiannya. Tujuannya adalah mempercepat pengembangan energi terbarukan guna mendukung ketenagalistrikan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7383
- Jumlah diDownload
- 574
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 171
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2020