Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 12 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2020 berlaku

Barang Dilarang Impor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan alasan penetapan barang yang dilarang diimpor demi kepentingan nasional, termasuk perlindungan keamanan, hak kekayaan intelektual, serta kesehatan dan lingkungan. Penetapan barang tersebut dilakukan melalui mekanisme usulan lintas kementerian yang kemudian disepakati dalam rapat koordinasi untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan perlindungan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
12
Tahun
2020
Tentang
BARANG DILARANG IMPOR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3436
Jumlah diDownload
400
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
166
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah