Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36-pmk-07-2020 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 36/PMK.07/2020 menetapkan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp14,71 triliun sebagai bagian dari kebijakan penyesuaian anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19. Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan refokus anggaran dan stabilitas sistem keuangan negara sesuai aturan Perppu No. 1 Tahun 2020 dan Perpres No. 54 Tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 36/PMK.07/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL TAHUN ANGGARAN 2019 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 April 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2020
- Jumlah dilihat
- 9423
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 379
- Tanggal Pengundangan
- 17 April 2020