Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2020 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2020 sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional. Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Presiden terkait kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nonalam akibat pandemi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
5
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9937
Jumlah diDownload
297
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
615
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah