Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2020 sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional. Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Presiden terkait kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nonalam akibat pandemi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9937
- Jumlah diDownload
- 297
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 615
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2020