Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 29 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagai bentuk dukungan negara untuk merespons dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, menjaga stabilitas sektor usaha, serta mendorong ketersediaan sumber daya dan industri kesehatan. Dasar hukumnya bersumber pada ketentuan UU Pajak Penghasilan yang diubah untuk mengakomodasi kebutuhan penanganan darurat virus tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
29
Tahun
2020
Tentang
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6954
Jumlah diDownload
673
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
148
Nomor Tambahan
6526
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2020

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah