Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 21-pmk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Kawasan Industri Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21-pmk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 21/PMK.04/2020 mengatur pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagai pusat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi prasarana dan fasilitas khusus. Peraturan ini bertujuan meningkatkan pelayanan, pembinaan, serta daya saing industri kecil dan menengah sektor tembakau dengan memberikan kemudahan berusaha. Kawasan ini dikelola oleh Pengusaha Kawasan yang berbentuk badan hukum Indonesia dan beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
21/PMK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau
Jumlah dilihat
3819
Jumlah diDownload
428
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
259
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah