Kembali
Memuat PDF…
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI untuk meningkatkan mutu, efisiensi, dan akuntabilitas layanan. Menggantikan aturan lama, perundang-undangan ini mengatur mekanisme pengawasan terhadap berbagai entitas penyelenggara, termasuk pemerintah, BUMN, BUMD, hingga badan swasta yang menggunakan dana publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MOKHAMMAD NAJIH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1448
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 260
- Tanggal Pengundangan
- 15 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA