Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2020 dicabut

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan, pelaksanaan, dan pencabutan sanksi administratif bagi Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melanggar ketentuan dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, yang dijatuhkan berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 April 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jumlah dilihat
6615
Jumlah diDownload
540
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
390
Tanggal Pengundangan
21 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah