Kembali
Memuat PDF…
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menurunkan tarif pajak penghasilan bagi Perseroan Terbuka yang memenuhi syarat tertentu (saham diperdagangkan di bursa minimal 40% dan dimiliki minimal 300 pihak) menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum. Tarif pajak umum untuk badan dalam negeri ditetapkan sebesar 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021, serta 20% mulai Tahun Pajak 2022.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13614
- Jumlah diDownload
- 779
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 152
- Nomor Tambahan
- 6530
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015