Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2020 dicabut

Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara permohonan analisa hasil pengawasan untuk impor dan ekspor narkotika, psikotropika, serta prekursor farmasi guna menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
26
Tahun
2020
Tentang
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 September 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Jumlah dilihat
7074
Jumlah diDownload
483
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1122
Tanggal Pengundangan
29 September 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah