Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 155-pmk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155-pmk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi sebagai imbalan atas jasa akademik dan penunjang akademik yang diberikan kepada pengguna. Tarif tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Agama setelah melalui proses kajian oleh Tim Penilai. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
155/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2024 Tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Pada Kementerian Agama
Jumlah dilihat
4589
Jumlah diDownload
364
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1185
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah