Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Konglomerasi Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria konglomerasi keuangan sebagai grup lembaga jasa keuangan dengan total aset minimal seratus triliun rupiah dan beroperasi di lebih dari satu sektor, serta mewajibkan penyesuaian aturan pengawasan berdasarkan risiko untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 45/POJK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KONGLOMERASI KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
- Jumlah dilihat
- 6652
- Jumlah diDownload
- 476
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 237
- Nomor Tambahan
- 6569
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh