Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Konglomerasi Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45-pojk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria konglomerasi keuangan sebagai grup lembaga jasa keuangan dengan total aset minimal seratus triliun rupiah dan beroperasi di lebih dari satu sektor, serta mewajibkan penyesuaian aturan pengawasan berdasarkan risiko untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
45/POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
KONGLOMERASI KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Jumlah dilihat
6652
Jumlah diDownload
476
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
237
Nomor Tambahan
6569
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah