Kembali
Memuat PDF…
Elaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan untuk jabatan daerah (gubernur, bupati, wali kota) yang tidak dapat dilaksanakan secara normal akibat bencana nonalam COVID-19. Aturan ini menetapkan definisi situasi darurat, peran KPU sebagai penyelenggara, serta kerangka hukum yang mengacu pada UU Pemilu dan regulasi tata kerja KPU terkait. Tujuannya adalah memastikan kedaulatan rakyat tetap dapat dilaksanakan secara langsung dan demokratis meskipun dalam kondisi pandemi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7200
- Jumlah diDownload
- 334
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 716
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juli 2020