Kembali
Memuat PDF…
Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai rekomendasi tertulis yang wajib diberikan kepada importir untuk memasukan hasil perikanan dan ikan hidup ke Indonesia, khusus untuk komoditas yang tidak digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong industri. Tujuannya adalah untuk mempercepat kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas pasokan ikan hidup serta hasil perikanan segar atau olahan lainnya ke dalam negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Tentang
- REKOMENDASI PEMASUKAN HASIL PERIKANAN DAN IKAN HIDUP SELAIN SEBAGAI BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG INDUSTRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Januari 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan
- Jumlah dilihat
- 7771
- Jumlah diDownload
- 520
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 19
- Tanggal Pengundangan
- 15 Januari 2021