Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemisahan Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah yang mandiri. Tujuannya adalah menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil, efisien, dan berdaya saing tinggi. Proses pemisahan ini dapat dilakukan melalui pembentukan bank baru atau penggabungan unit usaha syariah dengan bank syariah yang sudah ada.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 59 /POJK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Unit Usaha Syariah
- Jumlah dilihat
- 9617
- Jumlah diDownload
- 379
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 288
- Nomor Tambahan
- 6597
- Tanggal Pengundangan
- 11 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh