Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 14 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 dengan menambahkan jangka waktu bagi pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan menjaga stabilitas keuangan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3731
- Jumlah diDownload
- 578
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1129
- Tanggal Pengundangan
- 30 September 2020